Motor  

Motor Custom Apakah Kena Tilang?

Motor Custom Apakah Kena Tilang?
Motor Custom Apakah Kena Tilang?

Kenapa Banyak Orang Suka Memodifikasi Motor?

Hello Sobat ducati-indonesia.co.id, siapa yang tidak suka dengan motor? Apalagi jika motor tersebut dimodifikasi sehingga memiliki tampilan yang lebih keren dan unik. Tidak heran jika banyak orang tertarik untuk memodifikasi motor mereka. Modifikasi motor sendiri dilakukan untuk berbagai alasan, seperti untuk meningkatkan performa, meningkatkan tampilan, atau sekadar untuk mengekspresikan diri. Namun, seringkali kita lupa untuk memperhatikan aspek legalitas dari modifikasi motor kita. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah motor custom kena tilang?

Peraturan Tentang Modifikasi Motor

Sebelum membahas apakah motor custom kena tilang, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu peraturan tentang modifikasi motor. Di Indonesia, modifikasi motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang akan digunakan di jalan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang masih berlaku. Selain itu, modifikasi kendaraan hanya diperbolehkan jika telah mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.

Apakah Motor Custom Kena Tilang?

Sekarang kita sudah tahu bahwa modifikasi motor hanya diperbolehkan jika telah mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan. Namun, bagaimana dengan motor custom yang tidak mendapat persetujuan tersebut? Apakah motor custom kena tilang?

Jawabannya adalah iya, motor custom yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada dapat kena tilang. Pasal 281 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif berupa tilang dan penahanan kendaraan.

Apa Saja Modifikasi Motor yang Dapat Menyebabkan Kenaikan Tilang?

Ada beberapa modifikasi motor yang dapat menyebabkan kenaikan tilang, di antaranya adalah:

  1. Mengubah sistem knalpot sehingga suara motor menjadi lebih bising dari batas yang diizinkan
  2. Mengganti ban dengan ukuran yang tidak sesuai dengan standar ukuran ban yang diizinkan
  3. Mengubah sistem lampu sehingga cahaya yang dipancarkan menjadi menyilaukan bagi pengendara lain
  4. Mengubah sistem rem sehingga performa rem menjadi menurun
  5. Mengganti warna cat kendaraan tanpa persetujuan dari Menteri Perhubungan

Apa Sanksi yang Dapat Diterima Jika Motor Custom Kena Tilang?

Jika motor custom Anda kena tilang, ada beberapa sanksi yang dapat diterima, di antaranya adalah:

  1. Tilang, yaitu sanksi administratif berupa denda dan surat tilang
  2. Penahanan kendaraan, yaitu kendaraan Anda dapat ditahan oleh pihak berwenang
  3. Pembekuan STNK dan TNKB, yaitu STNK dan TNKB Anda dapat dibekukan selama 1 tahun

Bagaimana Cara Menghindari Tilang?

Untuk menghindari tilang akibat modifikasi motor yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan, di antaranya adalah:

  1. Periksa peraturan tentang modifikasi motor sebelum memodifikasi motor Anda
  2. Pastikan modifikasi motor Anda sesuai dengan peraturan yang ada
  3. Mintalah persetujuan dari Menteri Perhubungan jika modifikasi motor Anda tidak sesuai dengan peraturan yang ada
  4. Tidak melakukan modifikasi yang berbahaya bagi pengguna jalan lainnya

Kesimpulan

Jadi, motor custom apakah kena tilang? Ya, motor custom yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada dapat kena tilang. Oleh karena itu, sebelum memodifikasi motor, pastikan Anda mengetahui peraturan tentang modifikasi motor yang ada di Indonesia dan memastikan modifikasi motor Anda sesuai dengan peraturan tersebut. Dengan begitu, Anda dapat terhindar dari sanksi tilang dan dapat menikmati berkendara dengan aman dan nyaman.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya!